Resolusi 1074 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Botswana
Chili
Mesir
Guinea-Bissau
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Korea Selatan
Polandia
Resolusi 1074 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 1 Oktober 1996. Usai mengulang seluruh resolusi perihal konflik di bekas Yugoslavia dan terutama Resolusi 1022 (1995), DKPBB menangguhkan seluruh tindakan terhadap bekas Yugoslavia yang diberlakukan dalam resolusi-resolusi sebelumnya.[1]
Referensi
- ^ "Security Council decides on immediate termination of all sanctions against Federal Republic of Yugoslavia". United Nations. 1 October 1996.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1074 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org