Resolusi 1043 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Botswana
Chili
Mesir
Guinea-Bissau
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Korea Selatan
Polandia
Resolusi 1043 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 1996. Usai mengulang resolusi sebelumnya prihal Kroasia yang meliputi Resolusi 1037 (1996) yang membentuk United Nations Transitional Authority for Eastern Slavonia, Baranja and Western Sirmium (UNTAES), DKPBB memerintahkan pengerahan 100 pengamat militer untuk periode awal selama enam bulan.[1]
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1043 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org