Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Botswana
  •  Chili
  •  Mesir
  •  Guinea-Bissau
  •  Jerman
  •  Honduras
  •  Indonesia
  •  Italia
  •  Korea Selatan
  •  Polandia

Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Februari 1996. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994) dan 955 (1994), DKPBB mengangkat Louise Arbour sebagai jaksa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council appoints Canadian judge Louise Arbour Prosecutor of war crimes tribunal". United Nations. 29 February 1996. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1047 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org