Resolusi 110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Belgia
  •  Brasil
  •  Iran
  •  Selandia Baru
  •  Peru
  •  Turki

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 110, diadopsi pada 16 Desember 1955, menyatakan bahwa dalam sorotan sebuah pasal dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa jika Konferensi Umum Para Anggota PBB untuk tujuan peninjauan ulang Piagam tak diadakan sebelum sesi tahunan kesepuluh Majelis Umum, konferensi semacam itu akan diadakan jik diputuskan oleh mayoritas suara Majelis Umum dan oleh tujuh anggota Dewan Keamanan. Sejalan dengan Resolusi 992 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, resolusi tersebut memutuskan bahwa semua konferensi untuk meninjau ulang Piagam harus diadakan.

Resolusi tersebut disetujui oleh sembilan suara. Uni Soviet menolak dan Prancis menyatakan abstain.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
195019511952
195319541955
1956195719581959
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →