Resolusi 139 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok (ROC)
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Argentina
Ceylon
Ekuador
Italia
Polandia
Tunisia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 139 diadopsi pada 28 Juni 1960. Setelah Federasi Mali mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Federasi Mali diterima.
Setelah Federasi tersebut dibubarkan pada 20 Agustus 1960, Senegal dan Mali mengajukan diri sebagai anggota PBB masing-masing di bawah resolusi-resolusi 158 dan 159.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 139 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa