Resolusi 75 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Kanada
  •  Kuba
  •  Mesir
  •  Norwegia
  •  RSS Ukraina

Resolusi 75 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 September 1949, menyatakan bahwa setelah menerima resolusi Majelis Umum yang mengizinkan Dewan mengambil keputusan, Dewan memutuskan untuk terus mendanai biaya perjalanan dan biaya harian negara anggota yang terlibat dalam Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk India dan Pakistan.

Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara mendukung; RSS Ukraina menolak dan Kuba, Mesir, dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 75 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
194719481949
  • 1940-an
  • 1950-an →