Wirjono Prodjodikoro
13 Oktober 1952 – 3 Oktober 1966
Kusumah Atmadja
Soerjadi
15 Maret 1950 – 13 Oktober 1952
13 November 1963 – 9 Desember 1963
Sahardjo
Astrawinata
18 Maret 1966 – 25 Juli 1966
Astrawinata
Oemar Seno Adji
13 November 1963 – 9 Desember 1963 (ad interim)
Surakarta, Hindia Belanda
Jakarta, Indonesia
Wirjono Prodjodikoro, S.H. adalah Ketua Mahkamah Agung periode 1952-1966. Ia dipilih dan diangkat Presiden setelah sebelumnya dicalonkan DPR. Pada masa ini, posisi subordinasi Mahkamah Agung dengan pemerintah terlihat jelas. Terbukti dengan masuknya MA ke dalam Kabinet Dwikora I (Agustus 1964 - Februari 1966). Saat itu, Wirjono diberi jabatan Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri
Pada masa kepemimpinan Wirjono lahir UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Pasal 19 UU itu merumuskan, Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.
Meski berada di bawah tekanan eksekutif dan legislatif, Ketua MA pada masa Orde Lama dikenal sebagai orang yang terbebas dari korupsi. Hal ini berlangsung sampai 1970-an.[1]
Rujukan
- ^ Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Kusumah Atmadja | Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 1952–1966 | Diteruskan oleh: Soerjadi |
Jabatan politik | ||
Didahului oleh: Astrawinata | Menteri Kehakiman Indonesia 1966 | Diteruskan oleh: Oemar Seno Adji |
Didahului oleh: Sahardjo | Menteri Koordinator Hukum dan Dalam Negeri Indonesia 1963–1966 | Diteruskan oleh: Sartono |