Resolusi 215 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bolivia
- Pantai Gading
- Yordania
- Malaysia
- Belanda
- Uruguay
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 215, diadopsi pada 5 November 1965. Setelah gencatan senjata diserukan lewat resolusi-resolusi 209, 210, 211 dan 214 dan disepakati oleh India dan Pakistan, Dewan menuntut agar para perwakilan India dan Pakistan bertemu dengan perwakilan Sekjen untuk menentukan jadwal penarikan diri.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 215 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa