Resolusi 1199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bahrain
- Brasil
- Kosta Rika
- Gabon
- Gambia
- Jepang
- Kenya
- Portugal
- Slovenia
- Swedia
Resolusi 1199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 September 1998. Usai mengulang Resolusi 1160 (1998), DKPBB menuntut agar pihak-pihak Albania dan Yugoslavia di Kosovo mengakhiri pertahanian dan menyatakan gencatan senjata.[1]
Referensi
- ^ "Security Council demands all parties end hostilities and maintain a ceasefire in Kosovo". United Nations. 23 September 1998.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1199 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa